Organisasi dan Administrasi Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah

04:45


      1.  Prinsip-prinsip Organisasi dan Adminstrasi Bimbingan

Dalam merencanakan organisasi dan administrasi program Bimbingan sejumlah prinsip-prinsip dasar perlu mendapat perhatian yang petugas sekolah. Di antara perinsip-prinsip itu berikut ini yang terpenting:
-        Program bimbingan yang efektif  harus  menghasilkan timbilnya suatu sikap pada anak yang dapat memahami dirinya sendiri, dapat membantu diri sendiri dan dapat mengarahkan diri sendiri dengan baik.
-        Program itu harus merupakan bagian yang vital dan integral daripada keseluruhan program sekolah dan harus erat sekali berhubungan dengan kegiatan-kegiatan murid di rumah dan masyarakat.
-        Program itu harus didasarkan pada minat, motif-motif yang mendesak dan tujuan-tujuan hidup murid.
- Program itu harus berhubungan dengan semua aspek kehidupan dan perkembangan anak yang telah dipengaruhi oleh linkungan serta factor-faktor lain.
-    Program itu harus merupakan program yang kontinum (berlangsung terus) dan yang bertujuan elayani semua anak-anak sekolah dan bukan hanya anak-anak yang bertingkah laku tidak baik saja.
-          Program itu harus mudah dalam pengaturan dan tata laksananya.
-    Program itu harus dipersiapkan untuj menemukan dan memecahkan berbagai masalah anak.
-          Program itu harus merupakan usaha bersama semua anggota staf sekolah.
Prinsip-prinsip umum tersebut dikemukakan dengan maksud member arah yang baik bagi mereka yang menghendaki suatu organisasi program bimbingan yang fungsioanil.

2.  Organisasi Pelayanan Bimbingan

Organisasi pelayanan bimbingan yang hendak dibangun pada suatu sekolah hendaknya mempertimbangkan sumber tenaga yang tersedia dan besarnya sekolah. Seberapa banyak jumlah siswa yang ada, bagaimana kualifikasi, serta pangkat atau jabatannya. Dengan demikian dapat disesuaikan pengaturan atau pembagian tugas di sekolah. Jika di suatu sekolah terdapat hanya tiga kelas (misalnya jumlah siswa ada 3 x 45 = 135) maka jumlah tenaga guru pembimbing yang diperlukan cukup satu orang. Struktur organisasi bimbingan di sekolah yang demikian tentu sangat sederhana (seperti yang tergambar pada organigram 1), sebaliknya untuk sekolah yang besar tentu organisasi pelayanannya berbeda dengan organisasi sekolah kecil sebagaimana yang tergambar pada organigram 2.
POLA 1
Organigram Bimbingan di Sekolah Kecil




POLA 2
Organigram Pelayanan Bimbingan di Sekolah





  • Memberikan layanan orientasi seperti pengenalan sekolah dengan lingkungannya, tatat tertib dan disiplin yang ditegakkan sekolah
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan  bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah yang terkait.
  • Pelaksanaan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
Makalah oleh: Femi, dkk.















1.    Kanwil/ Kandep Depdikbud, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelanggaraan pelayanan bimbingan di sekolah. Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling Kurikulum SLTP maupun SMU  1994.
2. Kepala Sekolah (bersama wakil kepala sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan di satuan pendidikan (SLTP, SMU, SMK) secara keseluruhan termasuk penanggungjawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan.
3. Coordinator Bimbingan (bersama guru pembimbing), adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan.
4. Guru (mata pelajaran dan praktek), adalah pelaksana pengajaran dan praktek/ latihan.
5.    Wali kelaas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengururs pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
6.   Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/ latihan, dan bimbingan di SLTP, SMU, SMK.
7.    Tata usaha, adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelengggaraan administrasi dan ketatausahaan sekolah.
8.    BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan) dan POMG (Persatuan Orang tua Murid Guru), adalah organisasi orang tua siswa yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.


Wewenang dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling

Personel pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di seokolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing – masing personel tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling bertugas:
        - Membuat kebijakan tentang program pelayanan bimbingan dan konseling agar dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya
     - Menunjuk guru pembimbing senior sebagai personil yang bertanggung jawab secara operasional untuk membantu kegiatan koordinasi program dan mengatur pembagian tugas di kalangan guru pembimbing serta kerjasama dengan para guru mata pelajaran
    -  Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah agar kegiatan layanan itu merupakan suatu kesatuan dengan program sekolah secara keseluruhan
     -  Menyediakan sarana, prasarana, tenaga pelayanan bimbingan dan konseling
    -  Membuat surat tugas pada awal cawu untuk pembagian kerja dan mengatur beban tugas bagi guru pembimbing
  - Memberikan keterangan / bukti fisik untuk perhitungan angka kredit tentang pelaksanaan tugas dalam setiap akhir cawu.
   - Memimpin evaluasi keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling sebagai bagian dari program sekolah
  - Mengadakan kegiatan dan pembinaan pengawasan / penyeliaan (supervisi) bagi para staf bimbingan dan para guru
  - Mengadakan kerjasama dengan instansi / pihak lain di luar sekolah demi terselenggaranya program bimbingan dan konseling


2.    Wakil kepala sekolah bertugas:
3.    Rincian tugas wali kelas
·         Ikut serta dalam konfrensi kasus
·         Memberi informasi atau data baik kepada kepala sekolah maupun kepada guru pembimbing tentang data siswa yang mempunyai problem pada kelas yang menjadi tanggung jawab.
·         Membantu guru pembimbing dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling terutama pada siswa-siswa yang berada dalam kelas asuhannya.
·         Menerima dan mendokumentasikan siswa-siswa yang perlu mendapat perhatian di kelasnya karena mempuanyai problem.
·         Menginformasikan kepada para guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus berkenaan masalah siswa.

4.    Rincian tugas guru mata pelajaran
·         Membantu Guru Pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
·         Membantu memberikan data atau informasi siswa baik individual maupun kelompok untuk keperluan layanan
·         Membantu pelaksanaan treatment/ pemberian bantuan kepada siswa melalui proses belajar mengajar
·         Memberikan penagajaran perbaikan (remedial teaching) ataupun pengayaan (enrichment) dalam rangka pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
·         Mengikuti konfrensi kasus siswa terutama bagi guru yang mengajar pada kelas dimana persoalan siswanya dibicarakan dalam konfrensi kasus
·         Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing

5.    Rincian tugas Koordinator Bimbingan
·         Mengkoordinasikan para guru pembimbing atau konselor dalam:
a.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat
b.    Menyusun program bimbingan
c.    Melaksanakan program bimbingan
d.    Mengadministrasikan pelayanan bimbingan
e.    Menilai program dan pelaksanaan bimbingan
f.     Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian
·         Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan layanan bimbingan.
·         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan kepada kepala sekolah.

6.    Tugas guru pembimbing
·         Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
·         Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling.
·         Merencanakan program bimbingan dan konseling.
·         Melaksanakan segenap program layanan bimbingan dan konseling.
·         Mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
·         Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program pelayanan bimbingan dan konseling.
·         Mengadministrasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
·         Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling kepada coordinator bimbingan dan konseling.



You Might Also Like

3 comments

  1. saya tunggu postingan anda selanjutnya.... jangan berhenti...

    ReplyDelete
  2. Insya Allah. semoga ngasih banyak manfaat ya.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Hallo.. a warm greetings from me ^O^
Kindly write your thoughts in the comment box. I’ll read every comments I get from you.

Do not forget to click button ‘Notify Me’ to get notification when I replied your comments.
Let’s spread love and positivity ♡♡♡

Regard, Ika :)

Instagram

Follow G+

close
Banner iklan disini