Ibnu Rusyd

09:27


Pemikiran Rusyd
Membaca Ibnu Rusyd, yang paling menonjol adalah aspek falsafaty (estetika logika dan filsafat) yang terbentang di hampir setiap karyanya. Menurutnya, nilai filsafat dan logika itu sangat penting, khususnya dalam mentakwilkan dan menafsirkan Alquran sebagai kitab teks, yang selalu membutuhkan artikulasi makna dan perlu diberi interpretasi kontekstual dan bukan artikulasi lafadz. 
Islam sendiri, demikian Rusyd, tidak melarang orang berfilsafat, bahkan Al Kitab, dalam banyak ayatnya, memerintahkan umatnya untuk mempelajari filsafat. Menurut Rusyd, takwil (pentafsiran) dan interpretasi teks dibutuhkan untuk menghindari adanya pertentangan antara pendapat akal dan filsafat serta teks Alquran. Ia memaparkan, takwil yang dimaksud di sini adalah meninggalkan arti harfiah ayat dan mengambil arti majasinya (analogi). Hal ini pula yang dilakukan para ulama klasik periode awal dan pertengahan. 
Dalam kaitan kandungan Alquran ini, Rusyd membagi manusia kepada tiga kelompok: awam, pendebat, dan ahli fikir. Kepada ahli awam, kata Rusyd, Alquran tidak dapat ditakwilkan, karena mereka hanya dapat memahami secara tertulis. Demikian juga kepada golongan pendebat, takwil sulit diterapkan. Takwil, secara tertulis dalam bentuk karya, hanya bisa diperuntukkan bagi kaum ahli fikir.Dalam cakra pandang itulah, kata Rusyd, takwil atas teks secara benar dapat dilakukan dan dipahami oleh ahlul fikir. Pemikiran Rusyd tersebut kemudian dikenal sebagai teori perpaduan agama dan filsafat. Sementara itu, menyangkut pemaknaan atas Quran, Rusyd berpendapat bahwa Alquran memiliki makna batin di samping makna lahir. 
Berkaitan dengan penciptaan alam, Rusyd yang menganut teori Kausalitas (hukum sebab-akibat), berpendapat bahwa memahami alam harus dengan dalil-dalil tertentu agar dapat sampai kepada hakikat dan eksistensi alam. 
Setidaknya ada tiga dalil untuk menjelaskan teori itu, kata Rusyd, yaitu:
  • Pertama, dalil inayah yakni dalil yang mengemukakan bahwa alam dan seluruh kejadian yang ada di dalamnya, seperti siang dan malam, matahari dan bulan, semuanya menunjukkan adanya penciptaan yang teratur dan rapi yang didasarkan atas ilmu dan kebijaksanaan. Dalil ini mendorong orang untuk melakukan penyelidikan dan penggalian yang terus menerus sesuai dengan pandangan akal fikirannya. Dalil ini pula yang akan membawa kepada pengetahuan yang benar sesuai dengan ketentuan Alquran.
  • Kedua, dalil ikhtira’ yaitu asumsi yang menunjukkan bahwa penciptaan alam dan makhluk di dalamnya nampak jelas dalam gejala-gejala yang dimiliki makhluk hidup. Semakin tinggi tingkatan makhluk hidup itu, kata Rusyd, semakin tinggi pula berbagai macam kegiatan dan pekerjaannya. Hal ini tidak terjadi secara kebetulan. Sebab, bila terjadi secara kebetulan, tentu saja tingkatan hidup tidak berbeda-beda. Ini menunjukkan adanya pencipta yang mengatur kehidupan. Dalil ini sesuai dengan syariat Islam, dimana banyak ayat yang menunjukkan perintah untuk memikirkan seluruh kejadian alam ini.
  • Ketiga, dalil gerak disebut juga dalil penggerak pertama yang diambil dari Aristoteles. Dalil tersebut mengungkapkan bahwa alam semesta bergerak dengan suatu gerakan yang abadi, dan gerakan ini mengandung adanya penggerak pertama yang tidak bergerak dan berbenda, yaitu Tuhan.

Menurut Rusyd, benda-benda langit beserta gerakannya dijadikan oleh Tuhan dari tiada dan bukan dalam zaman. Sebab, zaman tidak mungkin mendahului wujud perkara yang bergerak, selama zaman itu kita anggap sebagai ukuran gerakannya. Jadi gerakan menghendaki adanya penggerak pertama atau sesuatu sebab yang mengeluarkan dari tiada menjadi wujud. Rusyd yang juga dikenal sebagai ‘pelanjut’ aliran Aristoteles ini, menilai bahwa substansi yang lebih dahulu itulah yang memberikan wujud kepada substansi yang kemudian tanpa memerlukan kepada pemberi form (Tuhan) yang ada di luarnya. 
Hal lain yang tidak lepas dari sosok Ibnu Rusyd adalah, ketika polemik hebat antara dia dengan Al Ghazali. Ketidaksepakatan Al Ghazali terhadap filsafat (hingga mengkafirkan Rusyd) ia tuangkan dalam buku berjudul Tahafutul Falasifah (Kerancuan Filsafat). Rusyd membalas dengan menulis Tahafutut Tahaafut (Kerancuan dari Kerancuan). 
Polemik hebat keduanya misalnya dalam masalah bangkitnya kembali manusia setelah meninggal. Menurut Rusyd, pembangkitan yang di maksud kaum filsuf adalah pembangkitan ruhy, bukan jasmani. Pandangan ini berakar dari filsafat mereka tentang jiwa. Bagi Rusyd, juga kaum filosof lainnya, yang penting bagi manusia adalah jiwanya. Kebahagiaan dan ketenangan hakiki adalah kebahagiaan jiwa. Sedang bagi Al Ghazali, kebangkitan kembali manusia tak hanya secara ruh, tapi juga jasmaniyah. 
Rusyd juga mengajari kita bagaimana membangun rules of dialogue, dalam kaitan memahami ‘orang lain’ di luar kita. Teorinya ini ia dasarkan pada tiga prinsip epistemologis, yaitu:
  • Pertama, keharusan untuk memahami ‘yang lain’ dalam sistem referensinya sendiri. Dalam kasus ini, terlihat dari penerapan metode aksiomatik dalam menafsirkan diskursus filosofis ilmu-ilmu Yunani.
  • Kedua, dalam kaitan relasi kita dengan barat, adalah prinsip menciptakan kembali hubungan yang subur antara dua kutub dengan mengedepankan hak untuk berbeda. Ibnu Rusyd membela pendapat bahwa tidak ada kontradiksi antara kebenaran agama dan filsafat, tapi terjadi harmoni di antara keduanya. Harmoni tidak berarti sama dan identik. Karena itu, hak untuk berbeda harus dihargai.
  • Ketiga, mengembangkan sikap toleransi. Rusyd menolak cara-cara Al Ghazali menguliti para filosof tidak dengan tujuan mencari kebenaran. “Tujuan saya,” kata Al Ghazali, “adalah mempertanyakan tesis mereka dan saya berhasil.” Ibnu Rusyd menjawab, “Ini tidak sewajarnya dilakukan oleh orang terpelajar karena tujuan orang terpelajar tak lain adalah mencari kebenaran dan bukan menyebarkan karaguan.”

Terlepas dari perbedaan itu, betapapun Ibnu Rusyd telah mengajarkan kita prinsip dan nilai-nilai beragama yang rasional, toleran, dan ramah. Pengalaman dan pelajaran yang baik di masa lalu itu pula yang pernah mengantarkan kejayaan Islam di abad pertengahan. 
Keharusan Ta’wil
Para filosof Islam bersepakat bahwa akal dan wahyu keduanya menjadi sumber pengetahuan dan alat untuk mencapai kebenaran. Akan tetapi, dalam Qur’an dan Hadits, terdapat banyak nash yang secara lahir bertentangan dengan filsafat. Bagi Ibnu Rusyd, nash-nash tersebut dapat dita’wilkan sepanjang memenuhi aturan-aturan ta’wil dalam bahasa Arab, seperti halnya lafazh-lafazh dari Syara’ dapat pula dita’wilkan dari segi aturan fiqh. Karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak semua kata-kata yang datang dari Syara’ diartikan menurut lahirnya, tidak pula harus dikeluarkan semuanya dari arti lahirnya, tetapi menggunakan makna batinnya. Penafsiran (pena’wilan) semacam inilah dipakai oleh ulama-ulama fiqh dan para filosof.
Dengan demikian, ada arti lahir dan arti batin. Bila arti lahir sesuai dengan hasil pemikiran, maka arti ini harus diambil dan kalau berlawanan maka harus dicari pena’wilannya. Arti ta’wil adalah mengeluarkan sesuatu kata dari arti yang sebenarnya kepada arti yang majazi (allegorik).
Rangkapnya arti tersebut, dikarenakan perbedaan pandangan orang dan kemampuannya untuk mempercayai. Manusia dalam hal ini terdiri dari tiga golongan, sesuai dengan pembagian qiyas, yaitu golongan pemakai qiyas burhani, qiyas jadali, dan qiyas khithabi.
Qiyas burhani adalah qiyas yang terdiri dari dasar-dasar pikiran (premis) yang yakin dan berpijak pada hukum-hukum aksioma. Karena itu, qiyas tersebut memiliki konklusi yang meyakinkan, dan itulah qiyas yang sebenar-benarnya dan lazim dipakai dalam dunia pemikiran filsafat.
Qiyas jadali terdiri dari dasar-dasar pikiran yang masih berada dalam daerah kemungkinan, yang diterima oleh semua orang atau sebagian besarnya atau diterima oleh semua filosof, dan kesimpulannya juga masih berada pada daerah kemungkinan pula. Qiyas jadali ini tidak bisa menggantikan qiyas burhani dan hanya bisa dipakai dalam arena perdebatan dan yang sejenisnya.
Qiyas khithabi adalah qiyas yang didasarkan atas pikiran-pikiran dasar yang lemah dan hanya sesuai untuk pilihan si pendengar dan keadaan jiwanya. Qiyas ini bersifat sentimentil, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi atau memberi kepuasan jiwa, bukan untuk memberikan pengertian yang benar.
Golongan para pemakai qiyas burhani adalah para filosof yang mempunyai dalil-dalil yang kuat. Sedangkan golongan pemakai qiyas jadali adalah para teolog Islam (mutakallimin) yang hanya sampai ke tepi keyakinan tetapi tidak sampai mengarunginya. Adapun qiyas khithabi adalah manusia pada umumnya yang kurang memiliki kecerdasan otak, dan fitrahnya masih kurang sempurna, sehingga tidak mampu memahami qiyas jadali dan qiyas burhani.
Aturan-aturan Ta’wil
Ibnu Rusyd meletakkan beberapa aturan sebagai pegangan dalam melakukan ta’wil, yaitu :
1. Setiap orang harus menerima prinsip-prinsip Syara’ dan mengikutinya, serta menginsyafi bahwa Syara’ melarang untuk memperkatakan hal-hal yang tidak disinggung olehnya.
2. Yang berhak mengadakan ta’wil hanyalah golongan filosof semata, bahkan filosof tertentu saja, yaitu mereka yang mendalam ilmunya. Ta’wil ini tidak boleh dilakukan oleh ulama-ulama fiqh, termasuk juga ulama-ulama mutakallimin, karena keterbatasan ilmunya dan berbeda-beda pendapatnya, bahkan mereka telah menyebabkan terjadinya perpecahan dan timbulnya golongan-golongan dalam Islam.
3. Hasil pena’wilan hanya dapat dikemukakan kepada golongan pemakai qiyas burhani, yaitu para filosof, bukan kepada kepada orang awam karena orang awam hanya mengetahui arti lahirnya nash.
4. Kaum Muslimin bersepakat bahwa dalam Syara’ ada tiga bagian, yaitu : Bagian yang harus diartikan menurut lahirnya; bagian yang harus dita’wilkan; dan bagian yang masih diperselisihkan.
Dalam hal pena’wilan terhadap sesuatu yang sudah disepakati untuk diartikan menurut lahirnya ataupun pengartian menurut lahirnya dari sesuatu yang semestinya dita’wilkan, diperlukan ijma’ kaum muslimin.
Dalam kaitan ini, menurut Ibnu Rusyd, para ulama membagi ijma’ menjadi dua, yaitu ijma’ dalam amalan lahir dan ijma’ dalam amalan penyelidikan akal. Mereka menetapkan bahwa ijma’ dalam soal-soal akidah tidak mungkin terjadi dengan jalan yang yakin, sebagaiman yang mungkin terjadi dalam soal-soal amalan. Dalam soal-soal amalan, ijma’ bisa terjadi apabila sesuatu amalan tersebut luas, kemudian tidak terdengar ada pendapat yang menyalahinya. Ketidak mungkinan ijma’ seperti ini pula yang, sebagaimana diakui pula oleh Al-Ghazali sendiri. Karena itu, sangatlah berlebihan dalam hal yang tidak mungkin terjadinya ijma’ ini, penta’wilan para filosof disalahkan , bahkan dinyatakan sebagai kekufuran.


Source: berbagai sumber

You Might Also Like

0 comments

Hallo.. a warm greetings from me ^O^
Kindly write your thoughts in the comment box. I’ll read every comments I get from you.

Do not forget to click button ‘Notify Me’ to get notification when I replied your comments.
Let’s spread love and positivity ♡♡♡

Regard, Ika :)

Instagram

Follow G+

close
Banner iklan disini