Defenisi Fiqh
05:15
1.1
Pengertian Fiqh
Secara bahasa, fiqh bermakna faham. Menurut
istilah,
Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al ‘ilmu bi al ahkaam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min
adillatiha al tafshiliyyah” Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang
bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci. ‘al ilm’
pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara
yakin atau dzanni. Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan
dalil yang bersifat qath’I atau pun dzanni.
Fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan
yang berarti memahami mengerti atau mempaeroleh pengetahuan.
Dari berbagai pendapat,
dapat diambil suatu pengertian, bahwa hakekat fiqh itu adalah :
1.
Fiqh adalah ilmu
tentang hukum Allah
2.
Fiqh bersifat
amaliyah furu’iyah
3.
Pengetahuan
tentang hukum Allah didasarkan pada dalil tafshili (terurai)
4.
Fiqh digali dan
ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Obyek pembahasan fiqh adalah
tindakan orang-orang mukallaf, atau segala sesuatu yang terkait dengan
aktifitas orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat,
atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan
atau minum. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh yang
berakal, dimana segala aktifitas mereka terkait dengan hukum-hukum syara’
(Zuhaili, 1989, I, hal. 15-17).
1.2 Ruang Lingkup Fiqh
Ruang lingkup pembahasan fiqh mencakup pembahasan tentang
hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau
manusia dengan masyarakat sekitar. Ilmu fiqh mencakup pembahasan tentang
kehidupan dunia hingga akhirat, urusan agama atau pun negara serta sebagai peta
kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Untuk tujuan tersebut, hukum-hukum fiqh sangat terkait dengan
segala aktifitas yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik berupa ucapan,
tindakan, akad, atau transaksi lainnya. Secara garis besar dapat dikategorikan
menjadi;
§
Hukum Ibadah (fiqh ibadah) yang
meliputi; tata cara bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan
aktifitas sejenis terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
§
Hukum Muamalah (fiqh muamalah) yang
meliputi, tata cara melakukan akad, transaksi, hukum pidana atau perdata dan
lainnya yang terkait dengan hubungan antar manusia atau dengan masyarakat luas.
Ruang lingkup pembahasan fiqih dapat di bagi menjadi :
1. Thoharoh: Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun
dari hadats.
2. Ibadah: Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa,
zakat, dan haji
3. Muamalat: Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam
memperoleh harta benda atau aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan
kegiatan ekonomi
4. Munakahat: Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan
rumah tangga.
5. Jinayat: Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’
seperti mencuri, merampok, zina
6. Faraidh: Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan
tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah: Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik,
kepemimpinan, peradilan, dll.
1.3 Sejarah Perkembangan
Fiqh
Menurut Prof . Dr. Amir
Syarifuddin, sejarah perkembangan fiqh dibagi menjadi lima periode, yaitu :
1.
Fiqh pada
periode Rasulullah
2.
Fiqh pada
periode Sahabat
3.
Fiqh periode
Imam Mujtahid
4.
Fiqh periode
Taqlid
5.
Reformulasi fiqh
Islam
1. Masa Rasulullah
Masing-masing ulama
mengemukakan pendapat mereka tentang boleh atau tidaknya Nabi berijtihad, yaitu
:
a. Jumhur
ahli Ushul berpendapat bahwa Nabi boleh berijtihad sebagaimana yang dilakukan
oleh manusia lain.
b. Menurut
Ulama Asy’ariyah dan Mu’tazilah, Rasulullah tidak boleh berijtihad dalam hukum
syara’. Alasannya semua berasal dari wahyu, tidak ada yang tidak dari wahyu.
Ijtihad tidak ada yang berasal dari wahyu, karenanya tidak ada ucapan Nabi yang
datang dari ijtihadnya sendiri.
c. Pendapat
jalan tengah dari kedua pendapat yang berbeda tadi. Menurut mereka Nabi dapat
saja melakukan ijtihad dalam hal selain syara’, seperti masalah peperangan.
Bila
diperhatikan, ketiga pendapat tersebut diatas maka pendapat ketiga itu ada
benarnya. Menurut Amir Syarifuddin lebih lanjut mengatakan bahwa tidak semua
yang muncul dari Nabi itu dibimbing wahyu, karena kenyataannya beliau
berijtihad untuk memahami dan menjalani wahyu Allah dalam hal-hal yang
memerlukan penjelasan dari Nabi, dan yang sebagainya dibimbing wahyu. Dalam
hal-hal yang tidak mendapat koreksian dari Allah itu adalah sunnah Nabi.
Dengan demikian berarti
sebagian dari sunnah Nabi itu adalah berdasarkan ijtihad nabi dan berarti pula
fiqh sudah mulai ada semenjak masa Rasulullah masih hidup.
2. Masa
Shahabat
Terdapat tiga hal yang berhubungan dengan hukum
Islam setelah Rasulullah wafat :
a. Kejadian
baru yang memerlukan jawaban hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun
sunnah Rasul.
b. Masalah
yang telah ditur didalam Al-Qur’an dan sunnah, tetapi sulit dilaksanakan.
c. Kesulitan
menerapkan dalil yang secara jelas dan terpisah didalam Al-Qur’an.
Menanggapi tiga hal tersebut maka para
shahabat memerlukan pemikiran mendalam atau ijtihad untuk :
a. Menghadapi
masalah persoalan pertama, para shahabat menggunakan mafhum dan qiyas.
b. Mengahadapi
kesulitan untuk melaksanakan apa yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan sunnha
Rasul, maka shahabat menetapkan ketegasan dan sikap keras.
c. Menetapkan
hukum baru yang belum ditetapkan oleh Rasulullah, seperti yang dilakukan
Khalifah Abu Bakar menfaatkan agar saudara mayit tidak menerima harta waris
bila bersama kakek.
3. Masa
Imam Mujtahid
Pada masa ini sumber
hukum Islam adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi, dan ijtihad. Pada periode ini
terdapat dua kecenderungan dalam penggunaan dua sumber dalam penetapan fiqh:
a. Menggunakan
hadis dalam menetapkan hasil Ijtihad.
b. Menggunakan
logika atau penalaran dalam menghasilkan hukum.
Masing-masing golongan
mempunyai pengikut yang banyak yang dinamai dengan mazhab. Setiap mazhab fiqh
tersebut mengembangkan faham dan metoda berfikir mereka. Kemudian faham
masing-masing mazhab ini disebarkan oleh murid-muridnya. Keempat mazhab ini
termasuk kedalam lingkup aliran Ahli Sunnah wa-al jama’ah.
Kegiatan-kegiatan
ijtihad yang menghasilkan fiqh dalam bentuk yang mengagumkan pada periode ini
adalah :
a. Menggunakan
metode berpikir dalam memehami sumber hukum, sehingga menghasilkan Ilmu Ushul
Fiqh.
b. Penggunaan
istilah-istilah hukum dalam fiqh.
c. Tersusunnya
kitab fiqh secara systematis, dari masing-masing mazhab sesuai dengan metoda
dan cara berpikir mujtahidnya.
4. Masa
Taqlid
Sebab-sebab
terjadinya taqlid :
a. Karena
telah tersusunnya kitab fiqh baik, maka daya ijtihad menjadi berkurang, bahkan
boleh dikatakan berhenti.
b. Ijtihad
hanya berups pengembangan,pensyarahan, dan pemerincian kitab fiqh yang telah
ada.
c. Fiqh
telah kehilangan daya akyualisasinya karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan
zaman.
d. Umat
Islam hanya menikutiendapat ulama (taqlid)
5. Masa
Reformulasi
Abu Ameenah Philips
dalam bukunya Asal usul dan sejarah
perkemnangan Fiqh, membagi sejarah perkembangan islam tradisionil, yang dibagi
menjadi 4 tahapan, :
a. Tahap
fondasi : masa Nabi
Muhammad SAW
b. Tahap
pembentukan : masa Khulafaur
Rasyidin
c. Tahap
Pembangunan : masa Dinasty
Umaiyyah
d. Tahap
perkembangan : masa Dinasty
‘Abbasyiyah
e. Tahap
konsolidasi : masa runtuhnya dinasty
‘Abbasyiyah,
f. Tahap
stagasi dan kemunduran : sejak penjarahan kota Baghdad sampai sekarang
Periodisasi
menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1.
Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai
wafatnya Nabi SAW (11H/632M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum
sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah
Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan
syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang
kepada Rasulullah SAW. Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode
Makkah dan periode Madinah.
2.
Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi
Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam
pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan
sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.
3.
Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1
sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan
fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai
pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode
ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Ciri khas
yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan
ulama.
5.
Periode Tahrir, takhri dan tarjih dalam
mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai
pertengahan abad ke-7 H. yang dimaksud
dengan tahrir, takhrij dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama
masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulad pendapat para
imam mereka. Periode ini ditandai denngan melemahnya semangat Ijtihad dikalangan
ulama fiqh.
6. periode
kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai
munculnnya majalah al- Ahkam al- Adliyyah (hukum perdata Kerajaan Turki Usmani)
pada 26 Sya’ban 1293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan
dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode
ini dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Refrensi :
Aminuddi dan Zurinal. Fiqih Ibadah.halaman 5-6
Aminuddin
dan Zurinal. Fiqih Ibadah. Halaman 10-25
0 comments
Hallo.. a warm greetings from me ^O^
Kindly write your thoughts in the comment box. I’ll read every comments I get from you.
Do not forget to click button ‘Notify Me’ to get notification when I replied your comments.
Let’s spread love and positivity ♡♡♡
Regard, Ika :)